Rohana Terdakwa Kurir Narkoba Menangis Sesegukan Jelang Hakim Jatuhkan Vonis, Anak Saya Sakit Pak

Terdakwa Rohana merupakan kurir narkotika dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang perkara narkotika atas nama terdakwa Rohana di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (24/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurir narkotika jenis pil ekstasi, Rohana, tak bisa tahan tangisnya usai divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

Terdakwa Rohana merupakan kurir narkotika dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan virtual yang diketuai oleh hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/2/2021).

Gerai Pojok Tembesu, Pamerkan Hasil Riset Peneliti & Pasarkan Produk-produk Hasil Kehutanan Sumsel

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Setyawati SH MH, pada persidangan sebelumnya.

JPU menuntut terdakwa dihukum dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda 800 juta, subsider 4 bulan.

Sidang kali ini beragendakan pledoi, namun karena masa tahanan akan segera hanbis, mejelis hakim memutuskan untuk langsung pembacaan putusan.

Pada pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa langsung, Rohana tidak bisa menghentikan tangisnya.

"Mohon keringananannya pak hakim, anak saya sedang sakit, saya tidak bisa mengurusnya," kata Rohana sambil menangis sesegukan.

Cerita Sukses Owner Cafe di Palembang, Ajak Milenial Jadi Pengusaha, Ternyata 5 Ini Kuncinya

Rohana juga mengakui bahwa perbuatannya bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. 

"Saya berjanji pak hakim, tidak akan mengulangi  perbuatan ini, saya bersumpah pak hakim," ujar terdakwa.

Suara Rohana sesekali terdengar terputus-putus karena tangisannya.

Mendengar terdakwa menangis, ketua majelis hakim Yohanes langsung meminta agar terdakwa tidak menangis.

"Sudah kamu jangan nangis, biar kuasa hukummu saja yang menyampaikan pembelaan," ujar ketua majelis hakim Yohanes.

Mendengar hal tersebut, Romaita SH selaku kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan pembelaan dengan meminta hukum yang seringan-ringannya. 

Hati-hati Jika Muncul Perasaan Ini, Jangan-jangan Pertanda Bahwa Allah Tidak Ridho pada Hamba-Nya

"Izin pak hakim dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulanginya serta bersikap sopan selama persidangan," ucap Romaita. 

Mendengar pembelaan tersebut, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana selama  4 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan ditambahi kurungan selama 4 bulan penjara. 

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, mengadili terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara denda Rp 800 juta," tegas ketua majelis hakim Yohanes saat membacakan putusan. 

Majelis hakim juga menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.  

Pernikahannya Selamat, James Kojongian Mati Kutu Mendadak Disindir Keluarga Istri: Kau Blok Angel?

"Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa terkbukti memiliki tanpa hak sebanyak 10 butir pil ekstasi," Ucap Yohanes. 

Mendengar putusan tersebut, Rohana pasrah menerima hukuman dari majelis hakim. 

"Terima pak hakim," Ucapnya singkat. 

Dalam dakwaan diketahui kejadian bermula pada bulan Desember 2020 lalu di depan Rumah Makan Istana Minang Jalan Kol H Burlian Kec Sukarami Kota Palembang. 

Penangkapan bermula pihak Satresnarkoba Polrestabes Palembang  mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkoba di sekitaran jalan tersebut.

Dengan demikian pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura pura hendak memesan sabu sebanyak 10 butir kepada Rohana

Setelah menghubungi Rohana, Rohana meminta untuk bertemu di Jalan Kol H Burlian sekitar pukul 16.00. WIB. 

Keesokan harinya, saat tiba di lokasi, Rohana melihat gerak gerik mencurigakan dari penyamaran polisi tersebut.

Video Pelantikan Bupati dan Wabup OKU Bisa Disaksikan di Empat Lokasi

Saat mengetahui ada yang aneh, Rohana langsung kabur dan membuang barang bukti ke semak-semak di sekitaran jalan tersebut. 

Namun Rohana berhasil ditangkap, kemudian pihak kepolisian meminta untuk Rohana mengambil barang bukti narkotika yang ia buang ke semak-semak tadi. 

Setelah ditemukan barang bukti yang dibuang ke semak-semak tersebut, Rohana pun dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved