Mantan Anggota DPRD Ditangkap
Kabur ke Rumah Istri Mudanya, Kucut Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Narkoba Ini Jualan Durian
Ketika mendengar anak buahnya ditangkap Polisi, Kucut langsung melarikan diri ke tempat istri mudanya di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Petualangan bandar narkoba DZ alias Kucut mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Sumsel akhirnya terhenti.
Angota dewan priode 2014-2019 ini ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau setelah dua tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kucut ditangkap Polisi setelah diketahui pulang ke rumah saudara perempuannya di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Rabu (17/2/2021) lalu.
Terbongkarnya jaringan Kucut ini, setelah dua kaki tangannya Gusti dan Tomi tertangkap polisi tahun 2019 lalu, saat itu Polisi menyita barang bukti 5,84 gram.
Ketika mendengar anak buahnya ditangkap Polisi, Kucut langsung kabur atau melarikan diri ke tempat istri mudanya di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
"Saat itu saya langsung kabur ke Jawa Barat, kemudian saya memilih bisnis buah durian," ungkapnya pada wartawan, Senin (21/2/2021).
Kucut membantah telah menjadi bandar narkoba di Kota Lubuklinggau sejak ia belum terpilih menjadi anggota dewan tahun 2014 lalu.
Ia mengaku menjalani bisnis narkoba saat dipenghujung masa jabatannya sebagai anggota dewan.
"Baru sekali itulah saya jadi (bandar narkoba), sebelum -sebelumnya saya hanya pengusaha tenda," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kucut Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Ditangkap, Terkuak Bisnis Narkoba
Baca juga: TUPAI Disalahkan PLN, Penyebab Utama Padamnya Listrik di Lubuklinggau, Ada Juga Kukang dan Monyet
Baca juga: DOKTER Wanita Ini Sering Dipukul dan Dimarahi Pasiennya, Tapi Tetap Enjoy dan Nyaman, Ini Sosoknya!
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatnarkoba AKP Sopian Hadi menyampaikan penangkapan mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini bermula dari dua kaki tangganya yang tertangkap.
"Bermula dari dua tersangka yang kami proses sidik dan berhasil kami amankan yakni tersangka atas nama Gusti dan Tomi," ungkapnya
Setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bila barang haram yang mereka perjual belikan selama ini mereka peroleh dari tersangka Kucut.
"Muncul atas nama Kucut atas pengakuan kaki tangannya. Lalu Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan tersangka Kucut," ujarnya.
Menurut Sopian karena saat tersangka melakukan perbuatan melanggar hukumnya sedang menjabat anggota dewan aktif di Kota Lubuklinggau, Satnarkoba pun meminta izin Gubernur Sumsel untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebelum kita menetapkan DPO kita sempat melakukan upaya-upaya pemanggilan, baik pemanggilan satu, dua dan panggilan ke tiga, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir kita terbitkan DPO," ungkapnya.