Tercantum Dalam Pepres, Apa Sanksi Jika Menolak Pemberian Vaksin Covid-19 ?
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi.
"Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Nadia menjelaskan, pemerintah lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi.
Ia berharap, sanksi administratif tersebut jadi jalan terakhir yang tidak perlu sampai dilaksanakan karena masyarakat paham hak dan kewajibannya.

===
Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/2/2021), Wiku mengatakan, sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi virus corona belum dibutuhkan.
"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," ujar Wiku.
Menurut Wiku, pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Sanksi untuk Penolak Vaksin Covid-19 dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021"