Tercantum Dalam Pepres, Apa Sanksi Jika Menolak Pemberian Vaksin Covid-19 ?
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi.
SRIPOKU.COM -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres tersebut, saksi administratif bagi siapa yang menolak divaksin Covid-19 juga ikut diatur.
Seperti apa sanksi yang akan didapatkan mereka yang menolak vaksin Covid-19 ?
Dilansir dari Kompas.com, ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
* Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
* Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau
* Denda
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.

===
Langkah Terakhir
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, sanksi administratif yang ada dalam peraturan tersebut adalah langkah terakhir.
"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir."