Tercantum Dalam Pepres, Apa Sanksi Jika Menolak Pemberian Vaksin Covid-19 ?
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi.
SRIPOKU.COM -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres tersebut, saksi administratif bagi siapa yang menolak divaksin Covid-19 juga ikut diatur.
Seperti apa sanksi yang akan didapatkan mereka yang menolak vaksin Covid-19 ?
Dilansir dari Kompas.com, ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
* Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
* Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau
* Denda
MIMPI Indah Nurdin Abdullah Kandas?, TWIN Tower 36 Lantai Senilai Rp1,9 Triliun Disorot Walikota |
![]() |
---|
Siapa Jansen Sitindaon, Loyalis SBY yang Debat 2 Senior Demokrat di Mata Najwa, Pernah Gagal Nyaleg |
![]() |
---|
Ingat Jessica Wongso? Divonis 20 Tahun Penjara Usai Bunuh Mirna, Pihak Lapas Bingung Sikap Berubah |
![]() |
---|
Mantan Menteri Edhy Prabowo Dicurigai Petugas Berhubungan Gunakan “Zoom” |
![]() |
---|
Najwa Shihab Skakmat Jhoni Allen : Sudah Jamak Bang, Anda Pun Bersumpah Atas Nama Tuhan |
![]() |
---|