Panduan dan Tata Cara Melaporkan SPT Tahunan 2020, Mudah dan Gak Ribet

Tanggal 31 Maret 2021 menjadi batas akhir yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2020.

IST/NET
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan. 

* SPT Tahunan PPh 1770S (sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri; dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).

* SPT Tahunan PPh 1770, dokumen yang disiapkan adalah penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredarab bruto dan biaya (norma), dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang untuk wajib pajak dengan status PH atau MT (suami istri).

===

Cara Pelaporan

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1. Secara langsung

Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Untuk WP yang datang ke kantor pajak, mesti ambil tiket antrean online.

2. Pos/jasa ekspedisi

Dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

3. Online

Dilaporkan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT.

4. Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak

SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.

===

Cara Lapor Lewat e-filing

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved