Panduan dan Tata Cara Melaporkan SPT Tahunan 2020, Mudah dan Gak Ribet

Tanggal 31 Maret 2021 menjadi batas akhir yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2020.

IST/NET
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan. 

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing.

Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.

Melansir laman pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

3. Akun DJP Online

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

===

Langkah-langkah pendaftarannya adalah:

1. Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.

2. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login.

3. Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.

4. Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved