Panduan dan Tata Cara Melaporkan SPT Tahunan 2020, Mudah dan Gak Ribet
Tanggal 31 Maret 2021 menjadi batas akhir yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2020.
SRIPOKU.COM -- Tanggal 31 Maret 2021 menjadi batas akhir yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2020.
Melansir dari Kompas.com, para Wajib Pajak (WP) diharapkan bisa melaporkan SPT tepat waktu, di mana tenggat waktu untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2021.
Sedangkan tenggat waktu pelaporan untuk WP badan adalah April 2021.
Melansir dari laman Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.
Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan.
Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.
===
Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain:
1. Penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan yakni, status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.
2. Bagi yang berpenghasilan lebih Rp 60 juta yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.
===
Dokumen apa yang mesti disiapkan?
Wajib pajak sebelumnya harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan.
* SPT Tahunan PPh 1770SS (sangat sederhana), dokumen yang disiapkan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta; bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.