Panduan dan Tata Cara Melaporkan SPT Tahunan 2020, Mudah dan Gak Ribet

Tanggal 31 Maret 2021 menjadi batas akhir yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2020.

IST/NET
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan. 

5. Tinggal menjawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.

6. Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.

Bagian A

1. Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).

2. Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).

3. Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda.

4. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.

5. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

1. Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

2. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.

3. Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.

4. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

1. Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.

2. Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

Bagian D

1. Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.

Langkah terakhir

1. Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.

2. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.

3. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved