Kontekstualisasi Makna Jihad, Respon Terhadap Kebijakan Moderasi Kurikulum
Politik kurikulum di Indonesia saat ini bergulir dengan komitmen pemerintah untuk meredam paham radikal melalui melalui proses pendidikan.
"Dia menjawab," Untuk berpartisipasi dalam jihad di jalan Allah”. (Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Beirut: Dār al-Fikr, 1401/1981).
Sumber di atas merupakan dasar yang selanjutnya membentuk polarisasi pemaknaan tentang jihad yang terpecah menjadi dua kelompok, yakni kelompok pemaknaan secara normatif dan kelompok pemaknaan kontekstual terhadap konsep jihad.
Para ulama sejak lama berbeda pendapat mengenai konsep jihad dengan berbagai bentuk aktualisasinya.
M. Sa’id Ramadhan al-Buthy menyimpulkan bahwa “jihad” berarti peperangan, termasuk keadaan menyerang terhadap seseorang yang menyangkal pengakuan bahwa Allah sebagai Tuhan (al-Buthy 2001).
Definisi al-Buthi ini juga digunakan oleh The Cambridge Advanced Learner's Dictionary untuk menjelaskan arti jihad sebagai "perang suci yang dilakukan oleh umat Islam melawan orang-orang yang tidak sejalan dengan agama Islam atau yang menentang ajarannya." (Cambridge Advanced Learner's Dictionary, 2003).
Ulama mazhab Syafi’iyah yang mayoritas dianut di Indonesia sejak awal memaknai jihad sebagai tindakan suci memerangi orang-orang kafir dengan tujuan untuk mengagungkan Islam (Zuhaili, 2011).
Sebuah kitab penting yang ditulis oleh Syeikh Abdussomad al-Palimbani berjudul Nasīhah al-Muslimīn wa Tazkirah al-Mu’minīn fi Fadla’il al-Jihad fi Sabilillah wa Karamat al-Mujahidin fi Sabilillah menjadi sangat populer di kalangan umat Islam.
Kitab ini digunakan sebagai buku ajar dalam kurikulum pengajaran Islam di masyarakat Melayu dan dipelajari secara luas sejak abad ke-18 sehingga membentuk perspektif yang kuat mengenai jihad dalam pengertian perang melawan orang kafir (Abdullah, 2017).
Dampak pengajaran kitab ini, terbukti telah membentuk sikap radikal para mujahid Islam sehingga membentuk pola perlawanan terhadap penjajah kolonial secara massif (Saefullah & Permana, 2019).
Bahkan kitab ini telah memengaruhi cara pandang umat Islam nusantara mengenai konsep jihad dalam arti perang.
Sebuah karya Hikayat Perang Sabil yang amat terkenal ditulis ulama Aceh juga dipengaruhi oleh kitab yang ditulis oleh Syeikh Abdussomad al-Palimbani ini sehingga beliau dikenal sebagai ulama sufi penganjur perang jihad.
Namun, beberapa ulama seperti Syeikh as-Sa’adi (1991), Abu Qasim (2004), Ibn Katsir, al-Qurthubi, dan Zamakhsyari (2012) justru menolak memahami konsep jihad semata-mata dalam kontek mengangkat pedang, perang dan perlawanan fisik.
Namun sebaliknya bahwa kontekstualisasi pemaknaan jihad sangat relevan dalam suasana negara damai (darussalam).
Kurikulum Moderasi dan Konten Jihad
Kegelisahan pemerintah mengenai meningkatnya paham radikal di lingkungan institusi pendidikan melahirkan kebijakan kurikulum moderasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/abdurrahman-uin.jpg)