Tahanan Kejari Palembang Kabur
Sebelum Kabur dari RS Joko Zulkarnain Ternyata Terima Uang 10 Juta, Pemberinya Seorang Perempuan
seorang pembantu dari Joko Zulkarnain, perempuan bernama Tri datang membesuk dan menghatarkan uang tunai senilai 10 juta rupiah.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa narkotika atas nama Joko Zulkarnain melarikan diri pasca 2 hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Joko Zulkarnain merupakan terdakwa kasus narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi.
Dari keterangan Kasi Pidum Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan bahwasanya terdakwa melarikan diri di hari kedua setelah di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
• Seorang Oknum ASN di Muaraenim Tersangka Mark up Jalan di Desa Harapan Jaya, Mangkir dari Panggilan
Pada saat itu, kondisi terdakwa sedang dirawat di rumah sakit dengan riwat penyakit pembengkakan pada bagian paru-paru.
"Saat dirawat, terdakwa dalam posisi tangan diborgol di salah satu sisi tempat tidur," jelas Agung Ary Kesuma.
Ary juga menjelaskan bahwasanya kejadian terjadi pada tanggal 16 Januari 2021 lalu.
Saat itu hari kedua pasca terdakwa dirawat.
Pada hari sebelumnya, seorang pembantu dari Joko Zulkarnain, perempuan bernama Tri datang membesuk dan menghatarkan uang tunai senilai 10 juta rupiah.
• Polsek Talang Kelapa Terobos Hujan Datangi Rumah Bocah Tenggelam Galian Batu Bata, Ibu Menangis Haru
Tri memberikan uang tersebut dengan alasan untuk biaya pengobatan.
"Jadi satu hari sebelum kejadian pembantu Joko ada menghantarkan uang sebesar 10 juta kepada Joko untuk uang pengobatan," jelas Ary.