Seorang Oknum ASN di Muaraenim Tersangka Mark up Jalan di Desa Harapan Jaya, Mangkir dari Panggilan
Kejari Muaraenim resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mark up proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya dengan nilai kerugian Rp 418 juta.
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kejari Muaraenim resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mark up proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya dengan nilai kerugian Rp 418 juta.
Satu diantaranya adalah oknum ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kajari Muaraenim, Mernawaty, didampingi jajarannya dalam jumpa pers yang gelar, Kamis Sore,(17/2/2021).
• Polsek Talang Kelapa Terobos Hujan Datangi Rumah Bocah Tenggelam Galian Batu Bata, Ibu Menangis Haru
Adapun ketiga tersangka adalah HSB yang merupakan ASN di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim selaku PPK Pekerjaan, kemudian AS selaku pelaksana Lapangan, dan AB Selaku Penyedia Vendor.
Dikatakan Mernawaty bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi mark up jabatan dalam proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muaraenim dengan anggaran Rp 984.115.000.
"Anggaran tersebut bersumber dari dana APBD Induk Tahun 2019, selesai masa pengerjaan bulan juli 2019 dan masa pemeliharaannya bulan Januari 2020 dan setelah dihitung oleh ahli terdapat selisi volume sebesar Rp 253.07 m3 sesuai dengan laporan akhir dari saksi ahli dan peninjauan kami di lapangan.
Dan untuk kerugian negara ditaksir sebesar Rp 418.060.000," jelasnya.
• Terpincang-pincang Jambret Depan Kejati Sumsel Minta Ampun: Saya Belum Sempat Nikmati Hasilnya
Dijelaskan Merna, setelah penyidik melakukan pengumpulan barang bukti berupa keterangan saksi, surat, dan saksi ahli maka ketiga orang tersebut statusnya naik menjadi tersangka.
"Untuk dua orang tersangka yakni HSB dan AS telah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muaraenim berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidik nomor print 01/L.6.15/Fd.1/02/2021 dan 02/L.6.15/Fd.1/02/2021," katanya.
Namun lanjutnya untuk satu orang tersangka lagi yakni AB belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan pada hari ini telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh tim penyidik.
"Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik, alasannya belum memungkinkan untuk hadir.
Namun apapun alasannya nanti akan tetap kami lakukan panggilan yang kedua, ketiga dan jika belum hadir maka akan kita tetapkan sebagai DPO dan akan kita jemput secara paksa," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk proyek rehap jalan tersebut panjang pekerjaannya sekitar 500 meter,lebar 4.5 meter dan ketinggian 20 cm.
• Cara Hilangkan Permen Karet Menempel di Pakaian, Hanya Gunakan 5 Bahan Dapur Ini
"Terkait kasus ini kami tidak akan berhenti sampai disini saja,namun kami akan terus melakukan tindak lanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.