WANITA yang Dulu Belum Berjilbab dan Kini Sudah Pakai, Bisa Ganti Fotonya di E-KTP, Ini Syaratnya!
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk mengganti foto e-KTP, kira-kira apa saja?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Dwi Listianti, Warga Bukit Kecil ini akhirnya mendapatkan e-KTP.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Baca juga: Urus KTP & KK di UPT Zona 1 Disdukcapil Palembang Bisa Selesai 15 Menit Jika Urgent, Bawa Syaratnya
SUBSCRIBE US
Rekomendasi untuk Anda