WANITA yang Dulu Belum Berjilbab dan Kini Sudah Pakai, Bisa Ganti Fotonya di E-KTP, Ini Syaratnya!
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk mengganti foto e-KTP, kira-kira apa saja?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Lebih lanjut, bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Lantas bagaimana cara membuat e-KTP?
Baca juga: Buat e-KTP Cuma Beberapa Menit, Kadisdukcapil Banyuasin: Warga tak Perlu Lama menunggu di Kantor
Dikutip dari Tribunnews.com berikut cara dan syarat bagi yang belum memiliki e-KTP.
Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Berusia 17 tahun.
2. Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
4. Fotokopi Akte Kelahiran.
5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
6. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
7. Datang langsung ke kantor Keluruhan.
Pada dasarnya, setiap orang yang datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.
Baca juga: Diungkap Roy Suryo, Terkuak e - KTP tak Perlu Dibongkar, Chip tak Bisa Melacak Lokasi Pemilik
Cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id: