WANITA yang Dulu Belum Berjilbab dan Kini Sudah Pakai, Bisa Ganti Fotonya di E-KTP, Ini Syaratnya!
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk mengganti foto e-KTP, kira-kira apa saja?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Kabar baik bagi wanita yang awalnya belum berjilbab kini bisa mengganti foto KTP-nya, bagaimana bisa?
Pada umumnya foto untuk Kartu Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sering membuat pemiliknya merasa ingin mengubahnya dengan berbagai alasan.
Salah satunya bagi wanita yang awalnya sudah terlebih dahulu menggunakan foto tanpa jilbab.
Tak perlu khawatir, karena alasan tersebut termasuk syarat diperbolehkannya mengganti foto e-KTP.
Selain itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk mengganti foto e-KTP, kira-kira apa saja?
Berikut cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Mau Bikin E-KTP di Palembang, Hubungi Nomor-nomor Ini, Bisa Via Instagram, Berikut Zonanya
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
Zudan mengungkapkan, banyak masyarakat yang bertanya apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti, asal memenuhi syarat.
Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.