WANITA yang Dulu Belum Berjilbab dan Kini Sudah Pakai, Bisa Ganti Fotonya di E-KTP, Ini Syaratnya!

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk mengganti foto e-KTP, kira-kira apa saja?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Dwi Listianti, Warga Bukit Kecil ini akhirnya mendapatkan e-KTP. 

SRIPOKU.COM - Kabar baik bagi wanita yang awalnya belum berjilbab kini bisa mengganti foto KTP-nya, bagaimana bisa?

Pada umumnya foto untuk Kartu Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sering membuat pemiliknya merasa ingin mengubahnya dengan berbagai alasan.

Salah satunya bagi wanita yang awalnya sudah terlebih dahulu menggunakan foto tanpa jilbab.

Tak perlu khawatir, karena alasan tersebut termasuk syarat diperbolehkannya mengganti foto e-KTP.

Selain itu ada beberapa syarat dan ketentuan yang diperbolehkan untuk mengganti foto e-KTP, kira-kira apa saja?

Berikut cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Baca juga: Mau Bikin E-KTP di Palembang, Hubungi Nomor-nomor Ini, Bisa Via Instagram, Berikut Zonanya

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengungkapkan, banyak masyarakat yang bertanya apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti, asal memenuhi syarat.

Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut, bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Lantas bagaimana cara membuat e-KTP?

Baca juga: Buat e-KTP Cuma Beberapa Menit, Kadisdukcapil Banyuasin: Warga tak Perlu Lama menunggu di Kantor

Dikutip dari Tribunnews.com berikut cara dan syarat bagi yang belum memiliki e-KTP.

Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Berusia 17 tahun.

2. Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Fotokopi Akte Kelahiran.

5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

6. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

7. Datang langsung ke kantor Keluruhan.

Pada dasarnya, setiap orang yang datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Baca juga: Diungkap Roy Suryo, Terkuak e - KTP tak Perlu Dibongkar, Chip tak Bisa Melacak Lokasi Pemilik

Cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.

Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.

Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Baca juga: Urus KTP & KK di UPT Zona 1 Disdukcapil Palembang Bisa Selesai 15 Menit Jika Urgent, Bawa Syaratnya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved