Hakim Kena Sanksi
Langgar Disiplin, 97 Hakim Kenas Sanksi oleh Mahkamah Agung
Sebanyak 97 hakim dijatuhi sanksi disiplin, dan satu diantaranya dilarang menangani perkara selama dua tahun.
SRIPOKU.COM --- Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 97 hakim selama tahun 2020.
Sanksi disiplin itu bukan hanya terhadap hakim, tetap juga terhadap aparatur peradilan yang memperoleh sanksi dari MA dan Komisi Yudisial (KY). Diantaranya panitera, panitera muda, panitera pengganti, hingga juru sita.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, total ada 162 hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2020.
Dikatakan, sepanjang 2020 Badan Pengawasan MA menerima 3.569 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 2.137 pengaduan telah selesai diproses. Sisanya sebanyak 1.432 masih dalam penanganan.
Baca juga: Profil Hakim yang Vonis Mati Bandar Sabu, Pegang Teguh The Bangalore Principles of Yudicial Conduct
Baca juga: JPU Kecewa Atas Putusan Hakim, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Tapi Divonis 2 Bulan Ini Kasusnya?
Dari pangaduan yang telah diproses itu, MA kemudian menjatuhkan sanksi disiplin kepada para aparatur dan hakim yang terbukti bersalah.
”Untuk jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin,” kata Syarifuddin saat memberikan pidato Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (17/02/2021).
Hukuman disiplin itu diberikan kepada 97 hakim dan hakim adhoc; 43 pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti sebanyak; 9 pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak; dan 13 staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Syarifuddin tidak merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan aparatur peradilan tersebut, sehingga berujung pada penjatuhan sanksi.
Baca juga: Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Terjangkit Covid-19, Tetap Hadiri Rapat Pimpinan
MA bersama Komisi Yudisial sempat menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim satu kali sepanjang tahun 2020. Hasilnya, seorang hakim dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi berat, yakni sanksi non-palu selama 2 tahun.
Hakim yang dimaksud berinisial IS yang bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur.
Sepanjang 2020 para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA tercatat sudah menangani sebanyak 20.761 perkara. Dari jumlah itu, tersisa 199 perkara yang belum diputus. Sisa perkara itu merupakan yang terendah sepanjang MA berdiri.
"Beban perkara terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara. Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," kata Syarifuddin.
Syarifuddin mengungkap, dari 20.562 perkara yang diputus, berkas putusan yang telah diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju sepanjang 2020 sebanyak 18.237 perkara.
Sementara bagi pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 42.095 yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 35.927 dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 6.168.
"Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara. Dengan demikian rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76,22 persen," ucapnya.
