Profil Hakim yang Vonis Mati Bandar Sabu, Pegang Teguh The Bangalore Principles of Yudicial Conduct

Vonis mati yang dijatuhi Erma seakan memperlihatkan ketegasan dari salah satu hakim wanita yang ada di Pengadilan Negeri Palembang ini.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang Vonis Mati Pada Terdakwa Bandar Narkotika, Alamsyah alias Alam di PN Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (17/2/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang Terdakwa kasus narkotika, Alamsyah sempat terdiam mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman mati, Rabu (17/2/2021).

Di akhir persidangan yang berlangsung secara  virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, saat Ketua Hakim Erma Suharti SH MH menanyakan tanggapan pada terdakwa Alamsyah, dirinya sempat tak menjawab.

Hingga pada saat majelis hakim mengulangi pertanyaannya, Terdakwa Alamsyah menjawab untuk pikir-pikir dulu.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar singkat terdakwa Alamsyah.

Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta, Berikut Bocoran Ceritanya Kelicikan Elsa Terbongkar

Vonis mati yang dijatuhi Erma seakan memperlihatkan ketegasan dari salah satu hakim wanita yang ada di Pengadilan Negeri Palembang ini.

Namun, siapa sangka, di luar tugasnya sebagai sorang hakim, Erna merupakan wanita yang ramah dan berbanding terbalik dengan sosoknya di dalam ruang sidang.

Erma Suharti SH MH, merupakan orang nomor dua di Pengadilan Negeri Palembang.

Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang serta merupakan salah satu hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.

Beberapa kasus tindak pidana korupsi, yang saat ini tengah berjalan persidangannya, diketuai oleh hakim bertubuh mungil ini.

Meski demikian, wanita kelahiran Boyolali, 2 Januari 1966 ini sangat berpedoman penuh pada The Bangalore Principles of Yudicial Conduct.

The Bangalore Principles of Yudicial Conduct adalah prinsip-prinsip yang disusun oleh para hakim dari beberapa negara dunia sebagai standar kode etik hakim. 

Polwan Moncer Tergelincir: Propam Gerebek Kapolsek Kompol Yuni dan 10 Anggota Pesta Sabu di Hotel

Prinsip-prinsip ini didisain untuk memberikan panduan untuk menyusun kode etik para hakim di seluruh dunia.

Tidak hanya sebagai hakim tipikor, Erma juga sering terlihat memimpin jalannya persidangan umum lainnya di Pengadilan Negeri Palembang.

Meski demikian, wanita yang lebih sering di sapa dengan nama Erma ini, merupakan sosok yang ramah, di luar ruang persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved