Rekening Koran Ditampilkan Dipersidangan, Kuasa Hukum Johan Anuar Bantah Ada Transaksi 1 Miliar

Kuasa Hukum Johan Anuar: Kalau uang Rp 300 juta memang betul dan transaksinya di Kantor Partai Golkar tapi untuk transaksi Rp 1 miliar itu tidak ada

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Titis Rachmawati SH kuasa hukum Johan Anuar 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kuburan atau TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved