Rekening Koran Ditampilkan Dipersidangan, Kuasa Hukum Johan Anuar Bantah Ada Transaksi 1 Miliar

Kuasa Hukum Johan Anuar: Kalau uang Rp 300 juta memang betul dan transaksinya di Kantor Partai Golkar tapi untuk transaksi Rp 1 miliar itu tidak ada

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Titis Rachmawati SH kuasa hukum Johan Anuar 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang tipikor perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2021).

Sidang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.

Pada persidangan kali ini, ada 9 saksi yang dihadirkan, JPU KPK yakni EM Yadi (pegawai bank syariah mandiri), bersama tujuh pemilik tanah di Kabupaten Muara Enim, terkait pengadaan lahan kuburan, yakni Basran, Erwan fajri, Ismail, Wafa Ahmad Zaini, Zulkifli, Anita sari, serta satu terpidana dalam perkara yang sama yakni Hidirman.

Didalam persidangan, JPU KPK Ricky BM menyatakan Johan Anuar, terbukti sebagai pemodal dalam jual beli tanah tersebut. 

Baca juga: JPU Kecewa Atas Putusan Hakim, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Tapi Divonis 2 Bulan Ini Kasusnya?

Baca juga: Mobil Panther Touring Terjun ke Sungai Jalan Dekranasda, IRT Meninggal Dunia Setelah 1 Jam Tenggelam

"Telah terbukti tadi Johan Anuar melakukan transaksi jual beli  tanah sebesar Rp 1 miliar."

"Dalam pengakun saksi, tadi terdakwa juga dikatakan pemodal pertanahan tersebut," jelasnya. 

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dalam keterangan saksi yang dihadirkan juga telah terbukti adanya transaksi sebesar Rp 1 Miliar di kantor Partai Golkar pada saat itu.

"Nah ini bakal kita kembangkan lagi, Rp 1 Miliar ini lebih detailnya bagaimana akan tetapi ini sudah sesuai dalam dakwaan kami," terangnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah kuasa hukum terdakwa Titis Rachmawati SH tetap menyatakan, bahwa kliennya masih belum terbukti bersalah. 

"Kalau uang Rp 300 juta memang betul dan transaksinya di Kantor Partai Golkar tapi untuk transaksi Rp 1 miliar itu tidak ada," terangnya. 

Untuk itu menurutnya, JPU KPK masih menganggap Johan Anuar bersalah hanya dari batasan asumsi saja bukan fakta yang ada. 

"Kuncinya ada di Hidirman sekarang, tapi ingat dia itu telah ditetapkan statusnya sebagai Narapidana."

"Jadi kita lihat saja dengan pembuktian dari terpidana itu," terangnya. 

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU KPK Rikhi, menyatakan terdakwa Johan Anuar terancam dengan pasal berlapis. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alternatif pertama dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved