Bupati Muaraenim Juarsah Huni Rutan KPK, Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar Proyek Jalan

Beliau diantar sama walpri, dan tadi ternyata beliau langsung ditahan. Saya tidak bisa banyak komentar.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL/IKA ANGGRAINI
Bupati Muaraenim Juarsah ditahan KPK 

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," katanya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidamg Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi selaku swasta, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan itu terhitung sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," katanya. (dtc/ika/ari/cr34)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved