Berita Muba
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni Tabrak Mobilnya Bandar Narkoba, Amankan Sabu-sabu Setengah Kg
Berdasarkan hasil introgasi di lapangan, bahwa kedua tersangka dan barang narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru sebanyak 1,5 kg
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus narkoba yang merupakan jaringan bandar besar.
Kali ini petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial TH dan DA.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik warna putih bening yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan sabu-sabu dengan berat 513.9 gram, dan unit handphone yang disimpan di dalam dasbord mobil Inova warna silver metalik nopol BM 1964 BH.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, SH mengatakan, penangkapan keduanya berlangsung di TKP jalan Sekayu - Lubuk Linggau dusun 3 desa Beruge kecamatan Babat Toman Muba pada Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 19.30. WIB oleh anggota satres narkoba.
"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang melintasi jalan dari arah Musi Rawas menuju ke wilayah Muba. Diduga pelaku membawa narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, selanjutnya Kasatres Narkoba berikut anggota melakukan survillence (pembuntutan) terhadap ciri-ciri dari kendaraan tersebut dengan jenis 1 unit mobil Kijang Inova warna silver metalik nopol BM 1964 BH.
Pada saat mobil melintasi TKP, pelaku berusaha untuk melakukan perlawanan kepada petugas kemudian petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Muba menabrakan mobilnya bandar narkoba dari arah samping.
Saat mobil pelaku berhenti dilakukan penggerebekan dan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 513,9 gram yang disimpan di dalam sebuah dasbord mobil yang berhasil disita dari tersangka," jelasnya.
Baca juga: PERWIRA Polisi Ini Pagi-pagi Jaga Gerbang Mapolres Muba, Ini yang Dilakukannya dan Membuat Kaget
Baca juga: Bandar Narkoba Ini Coba Kelabui Petugas, Simpan Stok Sabu-sabu di Sepatu Boots, Ini yang Terjadi
Baca juga: IBU Rumah Tangga Ini Pasrah Dikepung Petugas, Jadi Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 26 Paket Sabu
Berdasarkan hasil introgasi di lapangan, bahwa kedua tersangka dan barang narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru sebanyak 1,5 kg, yang sebelumnya sudah mengantar sabu sebanyak 1 kg di Desa Tebing Kabupaten Empat Lawang selanjutnya 0,5 kg akan diantarkan ke Kota Sekayu kabupaten Muba.
"Kedua pelaku tersebut merupakan jaringan bandar yang dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Lalu dari barang bukti narkoba yg disitadengan jumlah nilai rupiah sebesar Rp250 juta, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 2.056 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh 1 orang.
"Untuk itu saya masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada satres narkoba Polres muba pada nomor call centre 0821 – 8045 - 3746," ungkapnya.