Berita Lubuklinggau

Bandar Narkoba Ini Coba Kelabui Petugas, Simpan Stok Sabu-sabu di Sepatu Boots, Ini yang Terjadi

Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan, barang bukti ditemukan polisi disembunyikan tersangka AS dalam sepatu boots warna coklat di kamar gudang

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Lubuklinggau 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) digrebek polisi.

Rumah yang diketahui milik AS ini digrebek polisi Sabtu (6/2/2021) kemarin, karena kerap dijadikan tempat transaksi dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan barang bukti (BB) 32 bungkus klip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 5,39 gram terbungkus plastik kresek warna hitam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan, barang bukti ditemukan polisi disembunyikan tersangka AS dalam sepatu boots warna coklat di kamar gudang rumahnya.

"Saat kita lakukan pemeriksaan kita temukan barang bukti dalam sepatu bot dalam gudang," kata Sopian pada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Ia mengungkapkan, dalam dua pekan ini Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan empat ungkap kasus dengan lima tersangka berikut barang buktinya.

SOPIR Angkot yang Gagal Jadi Walikota Lubuklinggau, Ini Kisah Toyeb Rakembang Anggota DPRD Sumsel

Pengakuan Terbaru Oknum Guru Pedofilia di Lubuklinggau, Bukan Puluhan tapi Belasan Korban

Tanpa Riba dan Bank, Ratusan Konsumen Meradang, Tertipu Rumah Syariah di Lubuklinggau

"Pertama kali diungkap pada Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 10:30 Wib, di rumah tersangka berinisial AL di  Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ujarnya.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip shabu seberat 25,79 gram.

Setelah diintrograsi AL mengaku barang bukti didapat RZ dari daerah Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Kedua tersangka AL dan RZ berikut barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Kemudian, kasus selanjutnya, Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15:30 dilakukan penangkapan terhadap tersangka HN di rumah kontrakannya di Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan 1,35 gram dan pil ekstasi 1/4 butir warna hijau muda," ujarnya.

Selanjutnya, Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 15:00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap RW di dalam SPBU Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu  seberat 5,09 gram dalam kotak rokok Sampoerna mild," ungkapnya.

Sehingga total selama dua pekan ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

"Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya. (Joy/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved