Berita Lubuklinggau
Pengakuan Terbaru Oknum Guru Pedofilia di Lubuklinggau, Bukan Puluhan tapi Belasan Korban
Hendri Agustin seorang pedofilia di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan memberikan pengakuan terbarunya.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Hendri Agustin seorang pedofilia di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan memberikan pengakuan terbarunya.
Oknum guru SMP di Empat Lawang ini ditangkap atas perbuatannya merudapaksa sejumlah anak di Kota Lubuklinggau.
Pria berusia 39 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap, setelah keberadaannya berhasil diketahui oleh jajaran Polres Lubuklinggau.
Hendri ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau di Pasar Satelit Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Senin (1/2/2021) lalu sekira pukul 18.45 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP Ismail menyampaikan hasil interograsi Hendri mengaku 11 kali melakukan aksinya di Kota Lubuklinggau.
"Hasil interogasi dan pengakuan para saksi tersangka ini sudah 11 kali melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2021 ini," ungkapnya pada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Saat ini Polres Lubuklinggau terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, sampai sejauh ini laporan yang diterima Polres Lubuklinggau ada empat laporan, dua di Polres Lubuklinggau dan dua Polsek.
"Sekarang kita masih melakukan pendalaman lagi apakah ada kasus di Kabupaten Empat Lawang atau di Kabupaten Musi Rawas, sejauh ini semua korban ada di Kota Lubuklinggau karena domisilinya di Lubuklinggau," ujarnya.
Ismail menuturkan, untuk modusnya tersangka ini berjalan mengendarai motor mencari korban, kemudian ketika menemukan korban langsung diajak dan dirayu untuk berjalan-berjalan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kehidupannya normal mempunyai anak dan istri, namun memang Hendri mengaku cendrung lebih senang kepada anak-anak ketimbang orang dewasa.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka ini pasal perlindungan anak atau undang-undang spesialis dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat lagi, nanti akan dilihat sesuai fakta persidangan," ungkapnya. (Joy)
• KASUS Penggunaan Senpi Marak di Palembang, Ini Tanggapan Kompol Suryadi Pimpinannya Katim Hergon
• USAI Subuh, 3 Anggota KKB Papua Tenteng Senjata Disergap Patroli TNI: 1 Ditembak Mati 2 Kocar-kacir