Berita Palembang
KASUS Penggunaan Senpi Marak di Palembang, Ini Tanggapan Kompol Suryadi Pimpinannya Katim Hergon
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan bahwa penggunaan senpi ilegal ini sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aksinya
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penggunaan senjata api ilegal akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Palembang.
Tentunya penggunaan senpira ilegal ini sangat meresahkan masyarakat.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Puncak Sekuning, Lorong Famili 6, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Pelaku DY berhasil diamankan pihak kepolisian usai mengancam penghuni kos dengan menggunakan senpi.
Menanggapi hal tersebut, dikatakan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan bahwa penggunaan senpi ilegal ini sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan aksi kejahatan.
"Biasanya senpi ilegal ini sering digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan yang masuk dalam kasus 3C. Rata-rata itu senpi ilegal semua," kata Suryadi yang juga pimpinannya Katim Heri Gondrong (Hergon), Kamis (4/2/2021).
Tentunya untuk mengurangi penggunaan senpi ilegal tersebut, Polda Sumsel setiap tahunnya mengadakan operasi senpi musi dalam rangka mengamankan pelaku kejahatan.
"Tahun lalu diadakan pada bulan Maret 2020. Polda Sumsel berhasil mengungkap penggunaan Senpi rakitan tersebut secara signifikan, untuk tahun ini juga nanti akan kita adakan," lanjut Suryadi.
• Ungkap Kasus Perampokan Taksi Online, Jatanras Polda Sumsel Diganjar Dengan Penghargaan Oleh Kapolda
• Ancam Kakak Ipar Pakai Parang, Pria Ini Pasrah Ketemu Bripka Iwan Tewok Cs Jatanras Polda Sumsel
• Sopir Angkot di Palembang Ini Keok Dibekuk Katim Hergon Jatanras Polda Sumsel, Ini Kejahatannya!
Menurutnya, para pelaku kejahatan ini mendapatkan senpi ilegal tersebut biasanya dengan cara menyewa maupun membeli dari seseorang.
"Kebanyakan dari pengakuan pelaku biasanya pelaku menyewa 300 ribu dan kalau beli biasanya sekitar 3 jutaan. Biasanya para pembeli tidak membeli secara langsung, tapi melalui perantara orang lain juga," ungkapnya.
Warga sipil tentunya dilarang dalam penggunaan senpi terkecuali jika memiliki izin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Untuk mengurusnya juga izinnya di Direktorat intel, ada bagian yang bisa menguruskan surat - surat perizinan senpi bagi seseorang yang mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur," kata Suryadi.
Biasanya, warga sipil yang mengurus izin penggunaan senpi ini seperti Atlet dan masyarakat yang tergabung dalam anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Jika ada orang yang menggunakan senpi secara ilegal tentunya akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dpo-pemilik-senpi-ilegal-1.jpg)