Masyarakat Desa Sedupi PALI Sudah Bunuh Satu Keturunan Ikan Pari, Usianya Diperkirakan ratusan Tahun
dilihat dari bentuknya itu, ikan pari air tawar jenis raksasa (himantura polylepis) dan usianya bisa ratusan tahun.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Hendra Trys Tomi mengapresiasi warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari yang didapat dari jaring yang tersangkut.
• Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Korbankan Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas
“Ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Kita juga menyampaikan bahwa terdapat duri/ tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena di manusia, oleh karena itu jika menangkap ikan pari untuk segera di lepaskan,”ungkapnya.
Pihaknya secara langsung mengapresiasi kepada Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tersebut yakni terkait satwa dan tumbuhan yg dilindungi.
“Selain Camat lais kami juga meminta camat- camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif dalam mengedukasi warga terkait peraturan P.106 tersebut,”tutupnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memakan ikan pari sungai karena masuk salah satu hewan dilindungi.
Hal tersebut menyusul hebohnya penangkapan ikan pari sungai raksasa yang beratnya mencapai ratusan kilogram beberapa waktu lalu.
“Ya, menindaklanjuti penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai yang dilakukan terhadap masyarakat kita telah berkoordinasi BKSDA Sumsel.
Di sana, kita mendapatkan informasi mengenai larangan penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai,” kata Kepala Dinas Perikanan, Hendra Trys Tomi, Senin (29/6/20).
• Tak Sampai Sepekan, Takumi Minamino Punya 2 Gelar Juara Liga dan Ciptakan Rekor
• Tak Sampai Sepekan, Takumi Minamino Punya 2 Gelar Juara Liga dan Ciptakan Rekor
Lanjutnya, untuk itu pihaknya telah membuat surat edaran terkait perburuan dan memakan ikan pari sungai, surat edaran tersebut berisikan larangan berburu dan memakan ikan.
Selain itu, camat kita minta bisa melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak dapat melakukan hal tersebut.
• Jad Aset Keluarga, Ayu Ting Ting Dimarah Umi Kalsum Saat Kurangi Jadwal Syuting, Udah Kaya Lu ?
• Video Lagi Demam Sepeda, Pedagang di KM 5 Palembang Mengaku Stok Sepeda Sampai Kosong Diburu Pembeli
“Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap.
Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya,"ungkapnya.
• BREAKING NEWS : Minta Kepsek Dicopot Wali Murid Segel Sekolah SD Negeri Kertasari di Muratara
• Cara Membaca Surat An Nashr oleh Salim Bahanan dalam Bahasa Arab Lengkap Latin, Arti dan Keutamaan
Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Tentang perubahan kedua atas permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018. Ada beberapa ikan pari sungai yang di lindungi.
“Adapun ikan pari sungai yang dilindungi yakni Ikan Pari Sungai Raksasa (Himantura Polylepis), Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura Signifer), ikan Pari Kai (Urolophus Kaianus), ikan Pari Sungai Tutul (Himantura Oxyrhybcha), ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Jika masyarakat mendapatkan jenis ikan tersebut sebaiknya di lepaskan,”jelasnya.