Masyarakat Desa Sedupi PALI Sudah Bunuh Satu Keturunan Ikan Pari, Usianya Diperkirakan ratusan Tahun
dilihat dari bentuknya itu, ikan pari air tawar jenis raksasa (himantura polylepis) dan usianya bisa ratusan tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menemukan ikan pari berukuran jumbo di pinggiran Sungai Lematang.
Ikan pari tersebut sudah di potong-potong oleh warga setempat.
Ketika dipotong, ditemukan empat ekor ikan pari berukuran kecil di dalam perut ikan pari berukuran jumbo tersebut.
Baca juga: Ikan Pari Tersangkut Kail Pemancing di Sungai Lematang, Saat Dipotong Ada 4 Ekor Ikan di dalam Perut
Baca juga: Ikan Pari Jumbo Dijadikan Ikan Asin, Dinas Perikanan PALI Akui Kurang Sosialisasi Hewan Dilindungi
"Saya dapat informasi ikannya sudah mati dan dipotong-potong," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Martialis Puspito, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, dilihat dari bentuknya itu, ikan pari air tawar jenis raksasa (himantura polylepis) dan usianya bisa ratusan tahun.
"Melihat kondisi ikan yang sedang hamil, cukup ironis karena satu generasi habis.
Jadi ya sedih, maka ini jadi PR kita juga. Sebab pastinya warga di sana belum mengetahui kalau Ikan pari termasuk ikan yang dilindungi," katanya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Ia pastinya masyarakat tidak tahu kalau ikan pari itu dilindungi.
Sebenarnya kalau mereka tahu itu dilarang juga bakal dihindari, karena mereka juga tidak ingin terlibat hukum.
Baca juga: IKAN Pari Raksasa Tersangkut Jaring Nelayan di Teluk Kijing Muba, Bobot 200 Kg, Ini Penampakannya!
Menurut Martialis Puspito dalam waktu dekat mereka akan menemui masyarakat di PALI yang sering beraktivitas di sungai.
Untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang ikan yang dilindungi.
"Ikan pari ini ikan yang dilindungi dan sudah sangat susah didapatkan, bahkan diduga sudah punah.
Dicari nggak dapat, nggak dicari ini dapat. Sumsel ini memang penuh kejutan," ungkapnya.
Menurutnya, ikan pari air tawar ini ada di sepanjang aliran Sungai Musi sampai ke aliran anak sungai. Namun kini sudah sulit didapatkan.
"Terima kasih sudah diberikan informasi, jadi kita punya PR untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Semoga kedepan tidak terulang lagi," katanya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Baca juga: Termasuk Hewan yang Dilindungi, Dinas Perikanan Muba Keluarkan Edaran Larang Warga Berburu Ikan Pari
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Sumsul Aziz Abdul Latif menambahkan, Ikan Pari air tawar ini ikan yang dilindungi.
Kemungkinan besar masyarakat belum paham bahwa sebenarnya Ikan pari itu dilindungi.
"Dengan kondisi ini sebenarnya kita prihatin, karena jenis ikan pari air tawar ini sudah langkah sekali. Nah ini tentu akan kita sosialisasikan," katanya
Aziz pun menghimbau kepada masyarakat, bahwa ikan pari tersebut ikan yang dilindungi dan langkah.
Kalau boleh atau terpancing bisa dilepaskan kembali ke sungai.
Warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dihebohkan dengan temuan Ikan pari berukuran jumbo.
Ikan pari berbobot 150 kilogram ini didapati usai tersangkut di kail tajur pancing warga saat sedang memancing di pinggiran Sungai Lematang, Kamis (11/2/2021) kemarin.
Sontak, hasil tangkapan ikan Mang Badar ini menjadi tontonan masyarakat setempat yang kemudian memotongnya untuk dibagi-bagi dan dijual.
• IKAN Pari Raksasa Tersangkut Jaring Nelayan di Teluk Kijing Muba, Bobot 200 Kg, Ini Penampakannya!
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Dengan susah payah, ikan berbadan lebar itu lalu dibawa menggunakan perahu ke daratan dan menjadi objek warga yang mengabadikannya menggunakan kamera ponsel.
"Ikan berwarna cokelat gelap dan putih tersebut, ternyata sedang hamil karena diperutnya ditemukan empat ekor anak Pari," ujar Doni, warga Tanah Abang yang melihat, Jumat (12/2/2021).
Ikan pari seperti itu diketahui mulai langka dan jarang didapatkan oleh nelayan yang berburu ikan di Sungai Lematang.
Sementara, Kades Sedupi, Amran membenarkan bahwa ada warga desanya yang dapat ikan pari berukuran jumbo saat memasang tajur pancing di pinggiran Sungai Lematang.
• Termasuk Hewan yang Dilindungi, Dinas Perikanan Muba Keluarkan Edaran Larang Warga Berburu Ikan Pari
Menurutnya, Ikan pari berukuran Jumbo ini kerap didapati warga pada setiap tahunnya seusai musim hujan saat air Sungai Lematang sedang surut.
"Memang ikan Pari dari Sungai Lematang. Setiap tahun pasti ada saja warga yang dapat saat air surut musim penghujan," ujar Amran.
Bahkan, kata dia, pada tahun 2017 warganya ada mendapat Ikan Pari berbobot 200 Kg, lebih besar dari Ikan Pari yang didapati warga, pada Kamis (Kemarin) yang berukuran 150
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Hasil pancingan ini tentu dimakan warga. Hasilnya kadang dibagikan, bisa dijual. Yang enak itu dijadikan ikan asin atau Balur," jelasnya.
• Ikan Pari Sungai Termasuk Satwa Langka Dilindungi, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perikanan Muba
Menurutnya, meski sudah terbilang sulit didapat, namun warga Sedupi yang dominan berada di pinggiran Sungai Lematang terus melakukan perburuan ikan guna untuk dijadikan kebutuhan sehari-hari.
"Untuk melakukan budidaya ikan kita belum ada wacana. Tidak sedikit hal yang harus dipersiapkan," jelasnya.
Beberapa waktu yang lalu, warga Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais kembali menemukan Ikan Pari Raksasa atau ikan pari sungai seberat 200 kilogram, Sabtu (5/8/20) pagi yang tersangkut di jaring nelayan.
Namun, berkat kesadaran dari masyarakat dan edukasi dari Pemerintah Kecamatan Lais ikan pari sungai seberat 200 kg tersebut dilepaskan oleh masyarakat dengan secara sukarela.
“Ya, pagi tadi ikan pari sungai tersebut tersangkut di jaring milik warga Desa Teluk Kijing I bernama Wildan."
"Saya ditelpon Kades bahwa ada ikan raksasa tertangkap, saya perintahkan hewan itu untuk di lepas karena termasuk hewan dilindungi,” kata Camata Lais, Demon Eka Suza, Sabtu (5/8/20).
• KESAKSIAN Aaliyah Massaid Lihat Reza Artamevia Konsumsi Barang Terlarang Narkoba, Sikapnya Terkuak
Tersangkut Dijaring Nelayan di Muba, Ikan Pari Raksasa Seberat 200 KG Dilepas Warga Ini Alasannya
• IKAN Hiu Sepanjang Setengah Meter Ditemukan di Sungai Musi, Langsung Digoreng Warga untuk Lauk Makan
• Mas Genk Penghobi Ikan Hias: Aku Bersyukur dan Alhamdulillah, yang Namonya Rezeki Pasti Ado Bae

Update 11 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Lanjutnya, sebelum dilepas kembali hewan tersebut memang dalam kondisi lemas tapi ia masih hidup. Selain itu, karena takut terkena duri pada buntutnya warga terpaksa memotong duri pada buntut pari untuk keselamatan.
“Ikan itu masih hidup ketika dilepas oleh warga, saya telah mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Lais jika kembali menemukan ikan langkah seperti hiu, pari, dan jarang ditemui untuk segera dilepaskan kembali,”jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Hendra Trys Tomi mengapresiasi warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari yang didapat dari jaring yang tersangkut.
• Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Korbankan Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas
“Ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Kita juga menyampaikan bahwa terdapat duri/ tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena di manusia, oleh karena itu jika menangkap ikan pari untuk segera di lepaskan,”ungkapnya.
Pihaknya secara langsung mengapresiasi kepada Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tersebut yakni terkait satwa dan tumbuhan yg dilindungi.
“Selain Camat lais kami juga meminta camat- camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif dalam mengedukasi warga terkait peraturan P.106 tersebut,”tutupnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memakan ikan pari sungai karena masuk salah satu hewan dilindungi.
Hal tersebut menyusul hebohnya penangkapan ikan pari sungai raksasa yang beratnya mencapai ratusan kilogram beberapa waktu lalu.
“Ya, menindaklanjuti penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai yang dilakukan terhadap masyarakat kita telah berkoordinasi BKSDA Sumsel.
Di sana, kita mendapatkan informasi mengenai larangan penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai,” kata Kepala Dinas Perikanan, Hendra Trys Tomi, Senin (29/6/20).
• Tak Sampai Sepekan, Takumi Minamino Punya 2 Gelar Juara Liga dan Ciptakan Rekor
• Tak Sampai Sepekan, Takumi Minamino Punya 2 Gelar Juara Liga dan Ciptakan Rekor
Lanjutnya, untuk itu pihaknya telah membuat surat edaran terkait perburuan dan memakan ikan pari sungai, surat edaran tersebut berisikan larangan berburu dan memakan ikan.
Selain itu, camat kita minta bisa melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak dapat melakukan hal tersebut.
• Jad Aset Keluarga, Ayu Ting Ting Dimarah Umi Kalsum Saat Kurangi Jadwal Syuting, Udah Kaya Lu ?
• Video Lagi Demam Sepeda, Pedagang di KM 5 Palembang Mengaku Stok Sepeda Sampai Kosong Diburu Pembeli
“Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap.
Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya,"ungkapnya.
• BREAKING NEWS : Minta Kepsek Dicopot Wali Murid Segel Sekolah SD Negeri Kertasari di Muratara
• Cara Membaca Surat An Nashr oleh Salim Bahanan dalam Bahasa Arab Lengkap Latin, Arti dan Keutamaan
Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Tentang perubahan kedua atas permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018. Ada beberapa ikan pari sungai yang di lindungi.
“Adapun ikan pari sungai yang dilindungi yakni Ikan Pari Sungai Raksasa (Himantura Polylepis), Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura Signifer), ikan Pari Kai (Urolophus Kaianus), ikan Pari Sungai Tutul (Himantura Oxyrhybcha), ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Jika masyarakat mendapatkan jenis ikan tersebut sebaiknya di lepaskan,”jelasnya.