Kasus Korupsi

Status ASN Gaji Rp 18,9 Juta, Pengeluaran Rp 70 Juta Sebulan

Dalam pertimbangan keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membahas pengeluaran jaksa Pinangki yang mencapai Rp70 juta sebulan.

Editor: Sutrisman Dinah
Istimewa/handout/antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021) 

SRIPOKU.COM - Dalam pembacaan keputusan perkara korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39), hakim mempertimbangkan dan menyoroti pengeluaran setiap bulan terdakwa yang mencapai Rp70 juta.

Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang dilontarkan terkait pencucian uang miliaran rupiah yang berasal dari terpidana korupsi kasus Djoko Tjandra.

Di antaranya dibelanjakan untuk membeli apartemen mewah dan kendaraan mewah jenis BMW X5, serta membbayar gaji sopir, hingga baby sitter.

Vonis Jaksa Pinangki, Jatuhi Hukuman Lebih Berat dari JPU, Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim

Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Hakim membeberkan gaji Pinangki yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai jaksa, total mencapai Rp 18,9 juta.

Menurut hakim, Pinangki juga tak punya penghasilan lain, kecuali sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor, Jawa Barat.

 Sementara, suami Pinangki yang berpangkat perwira Kepolisian pada 2019-2020, berpenghasilan sekitar Rp 11 juta.

Sedangkan  pengeluarannya, lebih besar dibanding gajinya ditambah gaji suaminya.

Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

 Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta, Beli Mobil BMW Rp1,7 Miliar 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain pendapatannya sebagai jaksa, dan mengajar di beberapa universitas, di antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor," kata hakim dalam pertimbangan vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/02/2021).

Menurut hakim, pengeluaran Pinangki setiap bulan untuk menggaji pegawainya itu yakni karyawan bernama Jumiati Rp 6,5 juta per bulan, Jamizah selaku babysitter Rp 7,5 juta per bulan, Puji Tristanto selaku driver Rp 5 juta dan uang makan Rp 3 juta per bulan, Elizabeth selaku tukang masak Rp 4,5 juta per bulan, Kuswatin selaku pembantu rumah tangga sebesar Rp 3,5 juta per bulan, Ade Rahmat selaku perawat ayahnya Rp 3 juta per bulan, dan Duriah selaku perawat ayahnya Rp 3,3 juta per bulan.

"Membayar tagihan listrik dan seluruh tagihan rumah tangga dan biaya pengobatan ayahnya yang pembayarannya dilakukan oleh saksi Pungki Primaharini (adik Jaksa Pinangki), yang uangnya bersumber dari terdakwa," kata hakim.

"Pengeluaran terdakwa selama sebulan ditotal sekitar Rp 70 juta rupiah atau sekitar jumlah tersebut," kata hakim.

Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam dakwaan, Jaksa Pinangki dituduh melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki disebut melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Namun, Pinangki menyatakan bahwa ia mempunyai harta yang cukup banyak karena warisan dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Meski demikian, hakim menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan Pinangki.

Hakim menyimpulkan bahwa Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Atas perbuatannya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, vonis lebih berat dari tuntutan 4 tahun oleh jaksa penuntut umum, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, hukuman  (subsider) diganti kurungan 6 bulan. 

Penulis: (tribun network/dng/rzk/dod)

ilustrasi
Update 8 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved