Vonis Jaksa Pinangki
Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Dituntut jaksa 4 tahun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Jaksa Piangki Sirna Malasari.
SRIPOKU.COM --- Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39) akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (08/02/2021) sore, menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah. Menurut hakim, ia terbukti menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait kasus terpidana korupsi kasus alih hutan di Bank Bali Djoko Tjandra.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ignasius Eko Purwanto, dalam putusannya hakim berpandangan bahwa Jaksa Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan empat tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
• Jaksa Pinangki Menunggu Vonis 8 Februari, Minta Hukuman Ringan
• Jejak Jaksa Pinangki Beli BMW X5 Rp 1,7 Miliar Hingga Sewa Apartemen Trump, Jaksa Tuntut Perampasan
Pada sidang sebelumnya, Pinangki telah menyampaikan keringan hukuman kepada majelis hakim.
Hakim dalam amar putusannya, menyebutkan Pinangki didakwa melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Usai memutus vonis, Hakim Eko memberi waktu tujuh hari bagi Jaksa Pinangki dan kuasa hukum untuk memberi tanggapan.
Hakim meminta tanggapan terdakwa dan kuasa hukum tidak dinyatakan di ruang sidang. Tanggapan disampaikan dalam sebuah akta yang ditandatangani.
Jaksa Pinangki, diseret ke pengadilan korupsi terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
• Sembari Terisak Jaksa Pinangki Kenang Jasa Suami Pertamanya saat Baca Pledoi: Kuliah Saja Tak Mampu
• Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra
Pada sidang Rabu (27/01/2021) pekan lalu, sempat meminta keringanan hukuman. Saat menyampaikan duplik, ia sempat membantah tuduhan jaksa perihal menerima suap 500.000 dolar Amerika Serikat dan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Ketika itu, Pinangki menyatakan merasa bersaalah dan mengakui merasa tidak pantas melakukan tuduhan tersebut. Namun demikian, ia meminta belas kasihan dan keringanan dari hakim.
Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, selain dituntut 4 tahun juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah. Andi Irfan dihukum 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, penasihat hukum Pinangki meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana Djoko Tjandra. Tim penasihat hukum berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat adalah keliru.
"Kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap salah seorang penasihat hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu.