Kasus Korupsi

Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39) kembali menangis di persidangan. Ia menyampaikan pembelaan atas dakwaan suap fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.

Editor: Sutrisman Dinah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA, di PN Jakarta Selatan. 

SRIPOKU.COM --- Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39), kembali menangis dalam persidangan. Kali ini airmatanya bercucuran saat membacakan pembelaan atas tuntutan terkait tuduhan suap yang diterimanya dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki kembali menangis di persidangan, hal yang sama dilakukan dalam persidangan sebelumnya diantaranya saat ia membacakan pledoi.

Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (27/01/2021), meminta hakim meringankan hukuman terhada dirinya. .

"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah Yang Mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," kata Pinangki sambil menangis.

Baca juga:  Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta, Beli Mobil BMW Rp1,7 Miliar 

Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim, Ditanya Soal Djoko Tjandra

Tim kuasa hukum Pinangki, tetap menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap kepada Pinangki kabur. Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Pinangki penerimaan uang 500 ribu dollar AS untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa juga menuduh koleganya itu melakukan permufakatan jahat senilai 10 juta dollar AS bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, sidang yang dimulai September lalu,  jaksa Pinangki dituduh menerima suap terkait urusan di Mahkamah Agung perkara terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui (69) yang sempat buron selama 11 tahun.

Pada sidang perdana, Pinangki tampil mengenakan busana baju gamis plus kerudung merah muda. Ia juga mengenakan masker lengkap dengan face-shieldnya.

Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra

Dalam dakwaan itu, jaksa penuntut umum menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Tuduhan suap, Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai 1 juta dolar AS atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap itu berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut menyebut bahwa suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke MA. Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.

“Supaya terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengutus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 1 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Awal keterlibatan Pinangki dalam kasus ini, ketika ia meminta dikenalkan dengan Djoko Tjandra. Sekitar bulan September 2019, Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking  (pengacara Djoko Tjandra) di Restoran Jepang Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Rahmat diyakini bisa menjadi penghubung ke Djoko Tjandra.

Saat itu, Pinangki mengenalkan Anita kepada Rahmat. Lalu ia meminta dikenalkan kepada Djoko Tjandra. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung. Ia diburu karena kabur menghindari eksekusi 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved