Kasus Korupsi

Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39) kembali menangis di persidangan. Ia menyampaikan pembelaan atas dakwaan suap fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.

Editor: Sutrisman Dinah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA, di PN Jakarta Selatan. 

Selain sewa apartemen, Pinangki disebut juga pernah membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat. Pembayaran juga diduga berasal dari uang Djoko Tjandra. Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019. Uang yang dikeluarkannya ialah sebesar Rp 419.430.000. “Transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama Dokter Adam R. Kohler MD PC,” kata jaksa.

Jaksa membeberkan jumlah penghasilan Pinangki sebelum ia dicopot dan menjadi tersangka. Menurut jaksa, jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Selama tahun 2019 sampai 2020, penghasilan Pinangki per bulannya sebesar Rp 18.921.750.

“Satu, gaji (sebesar) Rp 9.432.300. Dua, tunjangan kinerja (sebesar) Rp 8.757.600. Tiga, uang makan (sebesar) Rp 731.850,” ucap jaksa. Kemudian, ditambah penghasilan suaminya yang merupakan anggota kepolisian. Menurut jaksa, penghasilan suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebesar Rp 11 juta per bulannya pada periode 2019-2020.

Selama kurun waktu itu, Pinangki disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi. Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Pinangki tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam periode yang sama. Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Ia bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar. Jaksa menyatakan, rencana pemberian suap senilai USD 10 juta tersebut agar Djoko Tjandra bisa mendapatkan fatwa dari MA. Sehingga Djoko Tjandra tak harus menjalani pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.

Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.***

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved