Kasus Korupsi
Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (39) kembali menangis di persidangan. Ia menyampaikan pembelaan atas dakwaan suap fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.
Rahmat menghubungi Djoko Tjandra dan mengirimkan foto Pinangki berseragam jaksa. Djoko Tjandra pun menyanggupi pertemuan tersebut. Pada 11 November, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta dipertemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keesokan harinya, Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra.
“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra,” kata jaksa.
Pinangki membahas mekanisme memperoleh Fatwa MA. Rencananya, fatwa tersebut akan diusahakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 dengan argumen bahwa putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 kepada Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi.
Sebab, yang berhak mengajukan PK hanya terpidana atau keluarga, bukan jaksa.
Disebutkan, pada 19 November 2019, Pinangki kembali pergi ke Malaysia bertemu Djoko Tjandra. Ketika itu, ia ditemani Rahmat dan Anita Kolopaking. Keberangkatannya untuk membicarakan soal kelanjutan upaya hukum Fatwa MA. Pertemuan kembali dilakukan di The Exchange 106 di Kuala Lumpur.
Pada pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan Anita Kolopaking sebagai penasihat hukum di upaya Fatwa MA. Anita menyodorkan perjanjian fee untuknya sebesar USD 200 ribu untuk membantu Djoko Tjandra. Sang Joker pun setuju.
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan ‘action plan’ terkait dengan rencana Fatwa MA. ‘Action plan’ tersebut mulanya ditawarkan kepada Djoko Tjandra dengan biaya sebesar USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya bersedia USD 10 juta.
Sementara fee untuk Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 1 juta. Namun Djoko Tjandra tak ingin langsung bertransaksi dengan Jaksa Pinangki. Pinangki pun menunjuk Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap tersebut.
Pertemuan ketiga, pada 25 November 2019, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra. Kali ini bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. Kedatangannya untuk membahas ‘action plan’ dan sejumlah biaya-biaya yang akan diterima dari Djoko Tjandra. Pertemuan dilakukan di The Exchange 106, Kuala Lumpur.
Belakangan diketahui bahwa ‘action plan’ yang ditawarkan Pinangki tak ada yang jalan. Namun uang muka untuk Pinangki sudah diberikan. Atas perbuatan tersebut, Pinangki berdasarkan dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Pencucian Uang
Selain suap, Pinangki dijerat pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900 untuk keperluan pribadinya. Mulai dari membeli BMW X-5 hingga biaya sewa apartemen dan operasi plastik di Amerika.
“Jumlah keseluruhan uang yang digunakan terdakwa (Pinangki) sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Menurut Jaksa, Pinangki telah mencuci uang tersebut dalam berbagai bentuk. Mulai dari membeli mobil BMW X5, sewa apartemen dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar kartu kredit, serta membayar sewa 2 apartemen mewah di Jakarta. Pinangki juga sempat menyewa apartemen di Trump International di AS.