Kasus Djoko Tjandra
Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
Mantan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara terkait penerbitan surat jalan palsu.
SRIPOKU.COM --- Pengacara Djoko S Tjandra, Anita Kolopaking (56), dijatuhi hukuman 2 tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Ia terbukti bersalah atas penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra, saat itu berstatus buronan kasus korupsi.
Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya. Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Brigjen Pol Presetijo Utomo Dihukum 3 Tahun Penjara
Baca juga: Skandal Korupsi, Djoko Tjandra Jadi Saksi Terdakwa Jaksa Pinangki
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.
Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Yakni Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.
Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi. Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Anita dihukum 2 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.
Brigjen Prasetijo Utomo (50) dijatuhi vonis hukuman tiga tahun oleh hakim PN Jakarta Timur. Hakim berkesimpulan bahwa jenderal bintang satu terbukti terlibat penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.
Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak menilai putusan hakim itu tidak adil. Dikatakan, sebenarnya surat jalan atas nama Djoko S Tjandra yang menerangkan bebas Covid-19 untuk perjalanan ke Pontianak (Kalimantan Barat) ditanda-tangani dokter.
Djoka Tjandra yang dalam status buronan atas kasus korupsi pengalihan hutang Bank Bali, leluasa bepergian menggunakan pesawat udara ke Pontianak. Menurut Sitinjak, dokter yang menanda-tangani surat tersebut sebenarnya perlu mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," kata Rolas Sitinjak.
Atas vonis hakim tersebut, tim kuasa hukum Prasetijo menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu tujuh hari kepada kubu Prasetijo untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," katanya.
