Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Pol Presetijo Utomo Dihukum 3 Tahun Penjara
Brigjen Pol Prasetijo Utomo akhirnya divonis tiga tahun penjara, ia terbukti terkait penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
SRIPOKU.COM --- Brigjen Prasetijo Utomo (50) akhirnya dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Timur. Dalam vonis hakim yang dibacakan Selasa (22/12/2020), berkesimpulan bahwa jenderal bintang satu terbukti terlibat penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.
Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak menilai putusan hakim itu tidak adil. Dikatakan, sebenarnya surat jalan atas nama Djoko S Tjandra yang menerangkan bebas Covid-19 untuk perjalanan ke Pontianak (Kalimantan Barat) ditanda-tangani dokter.
Djoka Tjandra yang dalam status buronan atas kasus korupsi pengalihan hutang Bank Bali, leluasa bepergian menggunakan pesawat udara ke Pontianak. Menurut Sitinjak, dokter yang menanda-tangani surat tersebut sebenarnya perlu mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Brigjen Pol Prasetyo Utomo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Djoko Tjandra 2 Tahun
Baca juga: Takut Kedoknya Terbongkar, Jenderal Ini Perintahkan Anak Buah Bakar Habis Dokumen Djoko Tjandra
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," kata Rolas Sitinjak.
Atas vonis hakim tersebut, tim kuasa hukum Prasetijo menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu tujuh hari kepada kubu Prasetijo untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," katanya.
Brigjen Prasetijo dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim terkait penerbitan surat palsu untuk digunakan oleh DJoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat, saat membacakan putusan.
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis di Depan Hakim, Ditanya Soal Djoko Tjandra
Menurut hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Dalam putusan itu, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja membiarkan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (70), yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.
Hakim menyatakan bahwa Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
“Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ujar hakim.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," katanya.
Mengenai hal memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah, dan tidak mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri, seharusnya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Semestinya, ia mampu menjaga amanah atas jabatannya.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											