Korupsi Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetyo Utomo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Djoko Tjandra 2 Tahun

Persidangn kasus surat jalan palsu terpidana korupsi Djoko S Tjandra, mendengarkan tuntutan jaksa. Brigjen Pol Prasetyo dituntut 2 tahun 6 bulan.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, sempat jadi buronan Interpol 

SRIPOKU.COM --- Terpidana korupsi hak pengalihan hutang Bank Bali, Djoko S Tjandra (70) dituntut hukuman 2 tahun penjara atas penggunaan surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak (Kalimantan Barat).

Tuntutan terhadap Djoko Tjandra dibacakan Jaksa dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah. Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca juga: Skandal Korupsi, Djoko Tjandra Jadi Saksi Terdakwa Jaksa Pinangki

Baca juga: Takut Kedoknya Terbongkar, Jenderal Ini Perintahkan Anak Buah Bakar Habis Dokumen Djoko Tjandra

Baca juga: You Siapkan Rp15 Miliar: Djoko Tjandra Ungkap Tommy Sumardi Besan Najib Razak Eks PM Malaysia

Jaksa yang terdiri dari Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung, menjerat Djoko dengan pasal 263 ayat(1) KUHP terkait pemalsuan surat juncto pasal 55 jo pasal 64 KUHP. 

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," kata tim jaksa.

Jaksa juga mengemukakan alasan yang meringankan tuntutan, diantaranya terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut. Mengacu ancaman maksimal pasal 263 KUHP, tuntutan penjara itu tak sampai setengah ancaman hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, pemalsuan surat jalan itu berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019. Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.Selanjutnya pada April 2020, Anita mendaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon. Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Saat itu, Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya. Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.

Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta. Prasetijo menyanggupi dan mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 426 KUHP, dan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.

Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.

Tuntutan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo juga dibacakan jaksa, menyebutkan Djoko Tjandra terbukti menggunakan surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Padahal saat itu, Djoko S Tjandra dalam status buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved