Skandal Korupsi

Skandal Korupsi, Djoko Tjandra Jadi Saksi Terdakwa Jaksa Pinangki

TERPIDANA kasus korupsi Djoko S Tjandra, diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap terdakwa Jaksa Pinangki. Dalam sidang lain, sebaliknya.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah tiba dari Malaysia, bulan Juli lalu. 

SRIPOKU.COM --- Jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung menghadirkan Djoko Soegiarto Tjandra dalam sidang lanjutan dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus ini merupakan rangkaian praktik skandal korupsi, dan kasus ini terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Selain Djoko Tjandra, jaksa menghadirkan saksi lainnya yaitu Rahmat. Dalam surat dakwaan jaksa, Rahmat merupakan orang yang mengenali Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Iya saksi Djoko Tjandra dan Rahmat," kata pengacara Pinangki, Jefri menambahkan.

Pinangki, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, didakwa dengan Pasal gratifikasi, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal Pemufakatan Jahat.

Jaksa mengatakan, Pinangki telah menerima uang US$500 ribu berasal dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang 500 dolar AS itu merupakan fee dari jumlah 1 juta Dollar yang dijanjikan Djoko Tjandra, dan uang itu diterima Pinangki melalui perantara kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Dalam skandal korupsi yang dilakukan Djoko S Tjandra, bermula mulai merebak dan bagaikan menjadi puting beliung, ketika divonis bersalah dalam kasus pengambil-alihan hutang Bank Bali.

Djoko S Tjandra, kemudian divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung; kemudian diajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali). Pasca-vonis bersalah di pengadilan negeri, Djoko S Tjandra. Dalam status buron dan masuk daftar red-notice buronan Interpol.

Kemudian, dalam status buron itu, ternyata Djoko Tjandra bebas keluar-masuk wilayah Indonesia dan melintas antar-negara.

Bukan hanya hilang dari daftar buron Interpol, status buronan tidak masuk daftar pencegahan-tangkal di Imigrasi. Skandal ini menyeret dua jenderal di Mabes Polri, seorang jaksa cantik, dan pengacara yang memiliki intelektual cukup.

Untuk mengungkap kasus menjadi skandal korupsi melibatkan berbagai lembaga, sehingga Komisi Kejaksaan meminta KPK dilibatkan. Keterlibatan ini  dinilai penting untuk menghadirkan kepercayaan publik, karena kasus Djoko Tjandra melibatkan oknum Kejaksaan Agung dan Polri.

Skandal Djoko Tjandra di Kejagung melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sementara di Polri, skandal Djoko Tjandra melibatkan dua jenderal yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Barita menekankan, pelibatan KPK perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum berjalan secara independen.

Terlebih, Komjak tidak memiliki fungsi untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan, tapi hanya bisa memberikan rekomendasi.

"Terlibatnya KPK menyambut baik itu, bukan hanya di Pinangki dan AIJ (Andi Irfan Jaya) KPK bisa jeli, sangat diperlukan untuk meyakini publik," tandas Barita.

Kasus yang menyeret Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra telah naik ke persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved