Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Pol Presetijo Utomo Dihukum 3 Tahun Penjara
Brigjen Pol Prasetijo Utomo akhirnya divonis tiga tahun penjara, ia terbukti terkait penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan bagi Brigjen Prasetijo, diantaranya telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata hakim. *****
____________________-
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/22/kuasa-hukum-vonis-3-tahun-untuk-brigjen-prasetijo-utomo-kurang-adil?page=all
