Kasus Djoko Tjandra

Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra

Mantan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara terkait penerbitan surat jalan palsu.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko S Tjandra 

Brigjen Prasetijo dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim terkait penerbitan surat palsu untuk digunakan oleh DJoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat, saat membacakan putusan.

Menurut hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Dalam putusan itu, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja membiarkan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (70), yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.

Hakim menyatakan bahwa Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.

“Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ujar hakim.

"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," katanya.

Mengenai hal memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah, dan tidak mengakui perbuatannya.

Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri, seharusnya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Semestinya, ia  mampu menjaga amanah atas jabatannya.

Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan bagi Brigjen Prasetijo, diantaranya  telah menjalani hukuman.

"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.

"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata hakim. *****

_____________________________ 

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/22/pengacara-djoko-tjandra-divonis-25-tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved