Kasus Djoko Tjandra
Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
Mantan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara terkait penerbitan surat jalan palsu.
SRIPOKU.COM --- Pengacara Djoko S Tjandra, Anita Kolopaking (56), dijatuhi hukuman 2 tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Ia terbukti bersalah atas penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra, saat itu berstatus buronan kasus korupsi.
Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya. Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Brigjen Pol Presetijo Utomo Dihukum 3 Tahun Penjara
Baca juga: Skandal Korupsi, Djoko Tjandra Jadi Saksi Terdakwa Jaksa Pinangki
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.
Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Yakni Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.
Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi. Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Anita dihukum 2 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.
Brigjen Prasetijo Utomo (50) dijatuhi vonis hukuman tiga tahun oleh hakim PN Jakarta Timur. Hakim berkesimpulan bahwa jenderal bintang satu terbukti terlibat penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.
Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak menilai putusan hakim itu tidak adil. Dikatakan, sebenarnya surat jalan atas nama Djoko S Tjandra yang menerangkan bebas Covid-19 untuk perjalanan ke Pontianak (Kalimantan Barat) ditanda-tangani dokter.
Djoka Tjandra yang dalam status buronan atas kasus korupsi pengalihan hutang Bank Bali, leluasa bepergian menggunakan pesawat udara ke Pontianak. Menurut Sitinjak, dokter yang menanda-tangani surat tersebut sebenarnya perlu mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat Covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," kata Rolas Sitinjak.
Atas vonis hakim tersebut, tim kuasa hukum Prasetijo menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu tujuh hari kepada kubu Prasetijo untuk menyikapi putusan pengadilan tersebut.
"Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," katanya.
Brigjen Prasetijo dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim terkait penerbitan surat palsu untuk digunakan oleh DJoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat, saat membacakan putusan.
Menurut hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Dalam putusan itu, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja membiarkan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (70), yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, melarikan diri.
Hakim menyatakan bahwa Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
“Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua," ujar hakim.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," katanya.
Mengenai hal memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah, dan tidak mengakui perbuatannya.
Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri, seharusnya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Semestinya, ia mampu menjaga amanah atas jabatannya.
Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan bagi Brigjen Prasetijo, diantaranya telah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirat.
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata hakim. *****
_____________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/22/pengacara-djoko-tjandra-divonis-25-tahun
