Korupsi Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Menunggu Vonis 8 Februari, Minta Hukuman Ringan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sambil menangis meminta diringankan hukuman, hakim akan menjatuhkan vonis 8 Februari Senin pekan depan.
SRIPOKU.COM -- Sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari (39), memasuki tahap akhir. Pinangki bakal menjalani sidang putusan pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
Pinangki menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik. Duplik adalah jawaban terdakwa atas replik dari penggugat, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dupliknya, ia tetap membantah tuduhan jaksa perihal perbuatan suap, tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Pinangki memohon kepada majelis hakim agar menaruh belas kasih dengan memberi putusan ringan.
Baca juga: Jaksa Pinangki Kembali Menangis Saat Sidang Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Jejak Jaksa Pinangki Beli BMW X5 Rp 1,7 Miliar Hingga Sewa Apartemen Trump, Jaksa Tuntut Perampasan
"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia. Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.
"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim.
Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.
Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Mahalnya Perawatan Tubuh Jaksa Pinangki, Suntik Botoks Rp 7 Juta, Setahun Bisa Rp 100 Juta
Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang politisi Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah. Andi Irfan dihukum 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Penasihat hukum Pinangki meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana Djoko Tjandra. Tim penasihat hukum berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat adalah keliru.
"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap salah seorang penasihat hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu.
Aldres menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra sebagaimana termuat dalam surat tuntutan. Jaksa, ungkap dia, tidak menguraikan secara jelas dan terang mengenai waktu maupun tempat kliennya menerima uang melalui perantara Andi Irfan Jaya.
"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa," kata Aldres.
Dalam duplik ini, Aldres menepis tuduhan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Ia menegaskan biaya hidup pribadi kliennya tidak sepenuhnya mengandalkan dari gaji sebagai jaksa saja, melainkan juga ada sumber harta peninggalan almarhum suami Pinangki, Djoko Budiharjo.