Korupsi Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Menunggu Vonis 8 Februari, Minta Hukuman Ringan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sambil menangis meminta diringankan hukuman, hakim akan menjatuhkan vonis 8 Februari Senin pekan depan.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (kiri). 

"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS Jaksa. Namun, semua itu berasal dari simpanan uang Almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," tutur Aldres.

Sementara untuk pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki bersama-sama dengan Djoko dan Andi Irfan, Aldres menjelaskan hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.****

Penulis: Tribun Network/ham/wly

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved