Vonis Jaksa Pinangki, Jatuhi Hukuman Lebih Berat dari JPU, Ternyata Ini Alasan Majelis Hakim

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: adi kurniawan
Istimewa/handout
Rincian Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki, dari Konsultasi Hingga Botoks Rp100 Juta Pertahun 

SRIPOKU.COM -- Terdakwa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal tersebut setelah menjalani sidang vonis Jaksa Pinangki.

Vonis Jaksa Pinangki dengan 10 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan lebih berat tersebut, menurut Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto, Jaksa Pinangki tidak mengakui kesalahannya, dan Jaksa Pinangki menikmati hasil kejahatannya.

Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman penjara itu, atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut Majelis Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di dalam kasus itu.

Gisel Beberkan Sifat Wijin Berubah Setelah Kasus Video Syur, Menikah Belum Ada Rencana Ini Alasanya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan."

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," paparnya Ignatius Eko Purwanto saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Dalam menjatuhkan vonis Jaksa Pinangki, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki merupakan aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Pinangki Sirna Malasari menghadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini.

Sidang putusan untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved