Rizieq Shihab Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kena Tiga Tuduhan Perkara

Tersangka kasus kerumunan massa Muhammad Rizieq Shihab, Senin (08/02/2021) siang ini, diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM – Tersangka kasus kerumunan massa di Jakarta dan Megamendung (Bogor), Jawa Barat, Muhammad Rizieq Shihab (55), Senin (08/02/2021) siang ini diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bagian Reskrim Polda Metro Jaya, kemudian diambil-alih Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, sudah selesai setelah berkas perkara diterima Kejaksaan Agung, pekan lalu.

Bareskrim Polri akaan menyerahkan Rizieq Shihab tersangka lainnya, serta barang bukti dalam statusnya sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Tangani Tersangka Rizieq Shihab

Minta yang Fitnah Bertaubat, Rizieq Shihab Tanggapi Teroris yang Ngaku Anggota FPI

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Argo Yuwono seperti dikutip Tribunnews.com, Senin siang.

Bareskrim Polri menyerahkan tiga berkas perkara terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta perkara dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka Rizieq Shihab dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Kemudian, berkas perkara dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat(1) dan ayat(2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216  KUHP;

PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, Serobot Lahan Pesantren Megamendung

Hari Sabtu lalu, BAP Rizieq Shihab telah diterima kejaksaan, dan dinyatakan lengkap. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Ia juga dijadikan tersangka acara kerumunan massa di Megamendung, Puncak, Bogor (Jawa Barat).

BAP Kepolisian, di Petamburan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Sesuai tahapan, penyidik bakal segera memasuki Tahap-II, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

”Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu lalu.

Terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Rizieq Shihab juga dituduh menggunakan pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar UU Kekarantinaan. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun.

Rusdi mengatakan, usai pelimpahan tahap II ini, Rizieq Shihab segera menjalani persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.

"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum (kejaksaan)," kata Rusdi.

Tim Advokasi Rizieq Shihab, telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan ke PN Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Gugatan praperadilan telah terdaftar dalam teregister perkara Nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan. Ini gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rizieq.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved