Rizieq Shihab Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kena Tiga Tuduhan Perkara
Tersangka kasus kerumunan massa Muhammad Rizieq Shihab, Senin (08/02/2021) siang ini, diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Gugatan praperadilan serupa sempat diajukan pada 15 Desember 2020 lalu, namun hakim menolak permohonan itu pada sidang putusan Selasa (12/1).
Anggota Tim Advokasi Rizieq Shihab, M Kamil Pasha ketika itu mengatakan, permohonan praperadilan diajukan setelah menilai penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab, tidak sah secara hukum.
Tim advokasi menilai, penangkapan itu dinilai dipaksakan dan zalim, karena Rizieq Shihab telah secara kooperatif datang ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020.
Terkait penahanan, tim hukum menilai bahwa tuduhan pasal 160 KUHP untuk Rizieq sebagai dasar penahanan, dianggap tidak relevan. DIkatakan, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.
"Dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami," kata dia.****
Sumber: bareskrim-polri-serahkan-rizieq-shihab-cs-ke-kejaksaan-ri-hari-ini