Virus Covid 19
BERLAKU Mulai Besok, Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang: Ini Penjelasannya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
• SEANTERO Dunia Gembira, Pesta Kembang Api Sambut 2021, Indonesia Gigit Jari: Dilarang Berkerumun
• DILARANG BERKERUMUN: 100 REmaja Pesta Seks di Hotel: Saat Digerebek 1 Wanita Loncat dari Lantai 4
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Pembagian zona di PPKM mikro
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (8/2/2021), sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Namun, bedanya pada PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Ada perbedaan zonasi pada PPKM Mikro, di antaranya:
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Daerah yang diberlakukan PPKM mikro
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.