Virus Covid 19
BERLAKU Mulai Besok, Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang: Ini Penjelasannya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19)
Editor:
Wiedarto
Dok Satpol PP Kota Tangsel
ilustrasi TPU untuk jenazah Covid-19. Satpol PP Tangerang Selatan berikan sanksi sosial berupa ziarah ke makam Covid-19 bagi para pelanggar prokes, di TPU Jombang Jalan Rawa Lele, Jombang, Tangsel, Senin (18/1/2021)
Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.
Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

