Berlaku Mulai 2021, Berikut Cara Mengganti Sertifikat Lama Menjadi Sertifikat Elektronik

Berikut cara mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektonik sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik

Editor: adi kurniawan
blog.tribunjualbeli.com
ilustrasi sertifikat tanah 

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh Kepala Kantor."

"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," terang Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik? Simak Syarat dan Prosedurnya"

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ingin Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik? Simak Syarat, Prosedur dan Cara Daftarnya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/07/ingin-ganti-sertifikat-tanah-fisik-jadi-elektronik-simak-syarat-prosedur-dan-cara-daftarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved