Berlaku Mulai 2021, Berikut Cara Mengganti Sertifikat Lama Menjadi Sertifikat Elektronik

Berikut cara mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektonik sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik

Editor: adi kurniawan
blog.tribunjualbeli.com
ilustrasi sertifikat tanah 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektonik sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

Lantas bagaimana cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik?

Berikut cara mengubah setifikat tanah yang masih berupa dokumen kertan menjadi sertifikat elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.

Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (6/2/2021).

"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.

Antispasi Kerumunan, 3 Babinsa Koramil Sukarami Ini Patroli Keliling Pasar KM 12

3 Babinsa Koramil Sukarami Palembang Awasi Prokes di Resepsi Pernikahan: Ini yang Dilakukan

Survei Elektabilitas Partai Politik, Demokrat Bergerak Dinamis, PDIP Anjlok. Berikut Data Lengkapnya

Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.

Ia menegaskan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela.

Sehingga tak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN.

Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah, dan tanah warisan.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Yulia.

Menurut dia, ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Kata dia, Sertipikat el ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," tutur Yulia.

"Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat ease of doing business negara kita," imbuh Yulia.

Sebelum penerapan sertifikat tanah elektronik, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga sudah memberlakukan sistem elektronik di empat layanan lainnya.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ungkap Yulia.

Dia menguraikan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal implementasi sertifikat tanah elektronik.

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga," ungkap Yulia.

Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang sudah mulai memberikan layanan sertifikat elektronik sebagai pilot project.

"Proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama, menjelaskan soal prosedur cara penerbitan sertifikat elektronik di kantor BPN

"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar."

"Sementara itu penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," terang Dwi.

Dwi menegaskan, tidak ada penarikan paksa sertifikat tanah fisik dari masyarakat untuk ditukar menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat el.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh Kepala Kantor."

"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," terang Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik? Simak Syarat dan Prosedurnya"

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ingin Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik? Simak Syarat, Prosedur dan Cara Daftarnya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/07/ingin-ganti-sertifikat-tanah-fisik-jadi-elektronik-simak-syarat-prosedur-dan-cara-daftarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved