Berlaku Mulai 2021, Berikut Cara Mengganti Sertifikat Lama Menjadi Sertifikat Elektronik

Berikut cara mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektonik sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik

Editor: adi kurniawan
blog.tribunjualbeli.com
ilustrasi sertifikat tanah 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat elektonik sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

Lantas bagaimana cara mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik?

Berikut cara mengubah setifikat tanah yang masih berupa dokumen kertan menjadi sertifikat elektronik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.

Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (6/2/2021).

"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.

Antispasi Kerumunan, 3 Babinsa Koramil Sukarami Ini Patroli Keliling Pasar KM 12

3 Babinsa Koramil Sukarami Palembang Awasi Prokes di Resepsi Pernikahan: Ini yang Dilakukan

Survei Elektabilitas Partai Politik, Demokrat Bergerak Dinamis, PDIP Anjlok. Berikut Data Lengkapnya

Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.

Ia menegaskan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela.

Sehingga tak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN.

Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah, dan tanah warisan.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Yulia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved