Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online e-reg.pajak.go.id
Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.
10. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.
11. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".
12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".
13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.
14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya