Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online e-reg.pajak.go.id

Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.

Editor: adi kurniawan
https://erakini.com/daftar-djp-online/
Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. 

3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

C. Wajib Pajak Badan

1. Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

2. Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)

3. Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .

4. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation

2. Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab

3. Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)

4. Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

5. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

D. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 

Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved