Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online e-reg.pajak.go.id
Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.
3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
C. Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
2. Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
3. Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
4. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
2. Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
3. Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
4. Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
5. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
D. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung).